A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar filsafat Negara
Republik Indonesia.
Kerajaan Kutai memberikan andil terhadap nilai-nilai
Pancasila seperti nilai nilai social politik dalam bentuk kerajaan dan nilai
ketuhanan. Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan
kekuatan laut dan pengembangan bidang pendidikan. Pada masa kerajaan Majapahit,
lahir beberapa empu seperti empu prapanca yang menulis buku Negara Kertagama
(1365) yang terdapat istilah “Pancasila”, kemudian empu Tantular yang mengarang
buku Sutasoma yang tercantum seloka perrsatuan nasional “Bhineka Tunggal Ika”
yang berarti ‘Walaupun Berbeda Namun Satu Jua’. Mahapatih Gajah Mada
mengucapkan sumpah palapa yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara
raya (1331). Lalu Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan
berkembang agama Islam. Akhir abad XVI, Belanda datanbng ke Indonesia dan
membawa bendera VOC (Verenigde Oast
Indische Compagnie) atau perkumpulan dagang.
1.
Kebangkitan
Nasional
Kebangkitan dunia timur pada
abad XX di panggung politik internasional menumbuhkan kesadaran akan kekuatan
sendiri. Untuk Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori
dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Lalu berdiri Serekat Dagang Islam
(SDI) tahun 1909 dan Partai Nasional
Indonesia (PNI) tahun 1927. Perjuangan nasional Inonesia semakin mempunyai
tujuan yang jelas yaitu Indonesia
Merdeka. Perjuangan Nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda
pada 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah
air Indonesia.
2.
Penjajahan
Jepang
Selama penjajahan Belanda,
janji kemerdekaan Indonesia tidak pernah terlaksanakan Sampai akhir penjajahan
pada 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk dengan membawa propaganda “Jepang
Pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Beberapa saat kemudian
Jepang terdesak oleh tentara sekutu dan tanggal 29 April 1945 pada ulang tahun Kaisar
Jepang, Jepang memberikan janji akan memberikan kemerdekaan pada Bangsa Indonesia
dengan membiarkan Indonesia memperjuangkan kemerdekaannya untuk mendapat
simpati dan dukungan dari Bangsa Indonesia. Untuk merealisasikan Jepang
menganjurkan membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Hari itu juga diumumkan
sebagai Ketua Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat yang mengusulkan agenda pada sidang
BPUPKI adalah dasar negara.
3.
Kronologi
Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi.
·
29 Mei 1945
(sidang I BPUPKI) – Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
·
31 Mei 1945
(sidang I BPUPKI) – Perumusan materi pancasila oleh Mr. Supomo
·
1 Juni 1945
(sidang I BPUPKI) – Pengusulan istilah Pancasila untuk dasar negara Indonesia.
·
22 Juni
1945 – Penyusunan Piagam Jakarta oleh Panita Kecil yang terdiri dari 9 orang.
·
10 – 16 Juni
1945 (sidang II BPUPKI) – Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh
Soekarno dan beranggotakan 19 orang dan
Panitia Perancang UUD membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang beranggotakan
7 orang.
·
16 Agustus
1945 Jam 04.30 – Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Soepomo
dan Hosein Djajadiningrat dan Perumusan terakhir materi Pancasila yang disahkan
PPKI sebagai bagian pembukaan UUD 1945.
·
Jam 23.30 –
Penjemputan Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta di Rengasdengklok untuk kembali ke
Jakarta.
·
17 Agusutus
1945 – Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan :
1.
Mengesahkan
berlakunya UUD 1945
2.
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
3.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah
darurat
Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah
jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan
Peralihan UUD 1945.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember
1949 merupakan suatu persetujuan yang di tandatangani antara Ratu Belanda
Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan :
a.
Konstitusi
RIS menentukan bentuk Negara serikat (federal) yang membagi Negara Indonesia
terdiri dari 16 negara bagian.
b.
Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c.
Mukadimah
Konstitusi RIS menghapus jiwa da nisi pembukaan UUD 1945.
KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “Pemulihan
Kedaulatan”.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1950.
Berdirinya Negara RIS dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik politis, untuk tetap
konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam UUD 1945.
Terjadilah gerakan unitaristis dengan Negara proklamasi RI yang berpusat di
Yogyakarta. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19
Mei 1950 seluruh Negara bagian bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi
sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Hasil pemilu 1955 mengakibatkan ketidakstablian pada bidang
poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.
Makin
berkuasanya modal modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia
b.
Sering
bergantinya sistem cabinet
c.
Sistem
liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
d.
DPR hasil
pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
e.
Faktor yang
menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk
UUD yang baru.
Dari kegagalan diatas presiden akhirnya mengeluarkan
dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1.
Membubarkan
Konstituante
2.
Menetapkan
berlaku kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950.
3.
Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya UUD 1945, terjadi pelaksanaan
pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 30
September 1965 yang dikenal G30SPKI. Kemudian pemberontakan dikuasai oleh
penerima supersemar yaitu Letjen Suharto yang melaksanakan ketentuan UUD 1945
secara murni dan konsekuen yang disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang
berkuasa sampai tahun 1998. Lalu diganti dengan pemerintahan Reformasi sampai
sekarang.