Jumat, 03 April 2020

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


  
   A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
            Kerajaan Kutai memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai nilai social politik dalam bentuk kerajaan dan nilai ketuhanan. Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan laut dan pengembangan bidang pendidikan. Pada masa kerajaan Majapahit, lahir beberapa empu seperti empu prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365) yang terdapat istilah “Pancasila”, kemudian empu Tantular yang mengarang buku Sutasoma yang tercantum seloka perrsatuan nasional “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti ‘Walaupun Berbeda Namun Satu Jua’. Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah palapa yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya (1331). Lalu Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembang agama Islam. Akhir abad XVI, Belanda datanbng ke Indonesia dan membawa bendera VOC  (Verenigde Oast Indische Compagnie) atau perkumpulan dagang.

1.     Kebangkitan Nasional
Kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional menumbuhkan kesadaran akan kekuatan sendiri. Untuk Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Lalu berdiri Serekat Dagang Islam (SDI) tahun  1909 dan Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927. Perjuangan nasional Inonesia semakin mempunyai tujuan yang  jelas yaitu Indonesia Merdeka. Perjuangan Nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia.

2.     Penjajahan Jepang
Selama penjajahan Belanda, janji kemerdekaan Indonesia tidak pernah terlaksanakan Sampai akhir penjajahan pada 10 Maret 1940. Kemudian penjajah Jepang masuk dengan membawa propaganda “Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Beberapa saat kemudian Jepang terdesak oleh tentara sekutu dan  tanggal 29 April 1945 pada ulang tahun Kaisar Jepang, Jepang memberikan janji akan memberikan kemerdekaan pada Bangsa Indonesia dengan membiarkan Indonesia memperjuangkan kemerdekaannya untuk mendapat simpati dan dukungan dari Bangsa Indonesia. Untuk merealisasikan Jepang menganjurkan membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Hari itu juga diumumkan sebagai Ketua Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat yang mengusulkan agenda pada sidang BPUPKI adalah dasar negara.

3.     Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi.
·        29 Mei 1945 (sidang I BPUPKI) – Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
·        31 Mei 1945 (sidang I BPUPKI) – Perumusan materi pancasila oleh Mr. Supomo
·        1 Juni 1945 (sidang I BPUPKI) – Pengusulan istilah Pancasila untuk dasar negara Indonesia.
·        22 Juni 1945 – Penyusunan Piagam Jakarta oleh Panita Kecil yang terdiri dari 9 orang.
·        10 – 16 Juni 1945 (sidang II BPUPKI) – Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan  19 orang dan Panitia Perancang UUD membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang beranggotakan 7 orang.
·        16 Agustus 1945 Jam 04.30 – Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Soepomo dan Hosein Djajadiningrat dan Perumusan terakhir materi Pancasila yang disahkan PPKI sebagai bagian pembukaan UUD 1945.
·        Jam 23.30 – Penjemputan Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta di Rengasdengklok untuk kembali ke Jakarta.
·        17 Agusutus 1945 – Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan :
1.     Mengesahkan berlakunya UUD 1945
2.     Memilih Presiden dan Wakil Presiden
3.     Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat
Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.

Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
      Konferensi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu persetujuan yang di tandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan :
a.     Konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat (federal) yang membagi Negara Indonesia terdiri dari  16 negara bagian.
b.     Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c.      Mukadimah Konstitusi RIS menghapus jiwa da nisi pembukaan UUD 1945.
KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “Pemulihan Kedaulatan”.

                             Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu taktik politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam UUD 1945. Terjadilah gerakan unitaristis dengan Negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta. Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan Negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh Negara bagian bersatu dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUD Sementara 1950.

                             Dekrit Presiden  5 Juli 1959
Hasil pemilu 1955  mengakibatkan ketidakstablian pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.     Makin berkuasanya modal modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia
b.     Sering bergantinya sistem cabinet
c.      Sistem liberal pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
d.     DPR hasil pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
e.     Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.
Dari kegagalan diatas presiden akhirnya mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1.     Membubarkan Konstituante
2.     Menetapkan berlaku kembali UUD 1945 dan  tidak berlakunya UUDS 1950.
3.     Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Dengan berlakunya UUD 1945, terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 30 September 1965 yang dikenal G30SPKI. Kemudian pemberontakan dikuasai oleh penerima supersemar yaitu Letjen Suharto yang melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998. Lalu diganti dengan pemerintahan Reformasi sampai sekarang.

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

A. Landasan Pendidikan Pancasila

      Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

-Sidang MPR istimewa  tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

a. Landasan Historis
-Pada masa Orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan komunis (Nasakom) yang disebut juga dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi Eka Sila (gotong royong).
-Pada masa Orde Baru pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4.

b. Landasan Kultural
- Nilai-niali yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh lain-lain.

c. Landasan Yuridis
-Perubahan dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
-Berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.

d. Landasan Filosofis
-Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

B. Tujuan Pendidikan Pancasila 

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan atau golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, dan kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

a. Tujuan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan global.

C. Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian 

Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) memiliki misi dan visi yang sama dengan matakuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut:
1. Misi Pendidikan Pancasila Misi pendidikan pancasila di perguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyeleggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
2. Visi Pendidikan Pancasila Bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

D. Kompetensi Pendidikan Pancasila 

-Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual.
-Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
-Pendidikan pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,
2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan, dan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
 Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan iptek dan seni, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanan.