| Nama Perusahaan | Kecelakaan yang terjadi | Solusi | Undang-Undang | Sumber |
| PT. PLN | Tersengat listrik saat gali kabel listrik | Seharusnya memiliki aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) karena sangat pentingnya menggunakan alat Safety seusai landasan yang telah ditentukan pada K3 | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya | https://www.merdeka.com/jakarta/pekerja-tewas-tersengat-saat-gali-kabel-listrik-di-mampang.html |
| PT. TELKOM | Tersetrum aliran listrik | Seharusnya memiliki aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) agar dikerjakan dengan efisien dan aman serta tidak standar. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya | https://www.jawapos.com/jpg-today/11/02/2019/bangun-jaringan-telekomunikasi-tiga-orang-tewas-tersetrum/ |
| PLTU | Tergilas mesin , Pekerja PLTU tewas mengenaskan | Jangan lah ceroboh untuk melakukan suatu hal tanpa mengetahui dasar dasar pemakaian atau pelaksanan pekerjaan tersebut dan Pentingnya komunikasi tempat kerja pada rekan | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya | https://news.okezone.com/read/2019/07/09/340/2076778/tergilas-mesin-pekerja-pltu-tewas-mengenaskan |
Selasa, 01 Oktober 2019
Contoh Kecelakaan Kerja pada pekerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar